Kompensasi lebih bayar PPN dilakukan apabila PKP kelebihan menyetor PPN. Seperti apa mekanisme kompensasi lebih bayar ppn dan berapa kali bisa dilakukan? Simak artikel berikut. Terjadinya Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur sebelumnya didahului dengan kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak PKP melaporkan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN. Kelebihan bayar PPN ini terjadi manakala PKP melaporkan SPT masa PPN diketahui bahwa pajak keluaran, yakni PPN yang dipungut oleh PKP jauh lebih besar ketimbang pajak masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi. Atas kelebihan penyetoran PPN ini PKP akan diminta untuk memilih, antara melakukan restitusi alias meminta kelebihan tersebut, atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Batas Waktu Kompensasi Lebih Bayar PPN Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas kelebihan penyetoran PPN, PKP diberikan pilihan apakah memilih restitusi atau kompensasi. Jika memilih kompensasi, maka kelebihan setoran PPN akan dikompensasikan di masa pajak bulan berikutnya. Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi lebih bayar PPN, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya pada masa pajak Oktober 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan November 2018. Misalkan pada SPT masa PPN bulan November 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak Oktober 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta. Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Desember 2018 dan begitu seterusnya. Perlakuan Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak bisa begitu saja dilakukan kala PKP ternyata kelebihan menyetor PPN. PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur. Cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut Login ke aplikasi e-Faktur, masuk ke “Posting” kemudian pilihan isi masa pajak / bulan yang lebih bayar. Mengisi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar. klik cek jumlah Pilih Posting Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan antara lain Pilih Posting Perbarui tampilan Klik masa pajak yang ada jumlah pembetulannya Membuka STP untuk diubah Jika sudah diperbarui masa pajaknya, pengguna e-Faktur masuk kembali ke SPT, masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111AB. Setelah membuka formulir 1111AB, langkah yang harus dilakukan adalah Klik Bagian III —> Poin B —> Memasukan nominal PPN yang mau dikompensasi Masuk Lagi ke SPT —> Formulir Induk —> 1111 Pilih bagian —> Klik Butir —> Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN–>klik butir dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, pengguna e-Faktur membuka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP, masuk ke formulir 1111. Nah, dalam formulir 1111 Bagian II point D. pengguna e-Faktur bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.
Pasal9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer (pasal pengecualian) dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa PPN.
Pertanyaan PERKENALKAN, saya manajer akuntansi dan pajak di perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan makanan kaleng. Saya ingin bertanya, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, bagaimana perubahan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas perusahaan yang belum beroperasi? Perusahaan kami berencana mendirikan anak perusahaan yang dikhususkan untuk produksi minuman kaleng. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Dimas, Jakarta. Jawaban TERIMA kasih Bapak Dimas atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Ciptaker. UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Ciptaker. Sebelumnya, ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak PKP yang belum berproduksi diatur dalam Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Dalam Pasal tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Selain itu, ditegaskan pula perolehan barang kena pajak BKP selain barang modal atau jasa kena pajak JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN. Lalu, PKP dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat 4b huruf f UU PPN. Terakhir, Pasal 9 ayat 6a UU PPN mengatur pajak masukan, yang telah dikreditkan dan telah direstitusi, wajib dibayar kembali apabila PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pajak masukan dimulai. Detail teknisnya diatur dalam peraturan menteri keuangan PMK sesuai Pasal 9 ayat 6b UU PPN. Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 112 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN, termasuk di antaranya Pasal 9. Adapun perubahan pertama yang perlu kita amati adalah terkait Pasal 9 ayat 6b UU PPN yang telah dihapus. Artinya, ketentuan detail teknis tentang pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi tidak lagi diatur oleh PMK, tetapi diatur sepenuhnya dalam UU PPN ini. Setelah itu, barulah kita mencermati Pasal 9 ayat 2a UU PPN pascaberlakunya UU Ciptaker. Berdasarkan pasal tersebut, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan maupun ekspor BKP dan/atau JKP, pajak masukan – atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean –dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini. Berdasarkan ketentuan di atas, pengkreditan pajak masukan berlaku untuk seluruh BKP dan/atau JKP, tidak hanya terbatas pada perolehan dan/atau impor barang modal. Hal ini selaras dengan penghapusan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN pascaberlakunya UU Ciptaker. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4b huruf f UU PPN tentang pengajuan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak juga dihapus. Artinya, pengajuan restitusi hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku sesuai Pasal 9 ayat 4a UU PPN. Kemudian, Pasal 9 ayat 6a UU PPN juga mengalami perubahan. Apabila sampai dengan jangka waktu tiga tahun – sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a – PKP belum melakukan penyerahan maupun ekspor BKP dan/atau JKP terkait dengan pajak masukan tersebut, pajak masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu tiga tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Namun, sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari tiga tahun sesuai Pasal 9 ayat 6c UU PPN. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi PKP yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan dalam jangka waktu tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat 6d UU PPN. Selanjutnya, Pasal 9 ayat 6e UU PPN mengatur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP, dalam hal PKP telah menerima restitusi atas pajak masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan pajak masukan dimaksud dengan pajak keluaran yang terutang dalam suatu masa pajak; dan/atau tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian setelah jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan PKP – sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh PKP –, dalam hal PKP melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Kemudian, Pasal 9 ayat 6f UU PPN mengatur pembayaran kembali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Terakhir, Pasal 9 ayat 6g UU PPN mengatur dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh PKP, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a UU KUP. Demikian jawaban kami. Semoga membantu. Disclaimer
YTD4dvX.